EKONOMI ISLAM
: SEBUAH ALTERNATIF
?
(Disampaikan
dalam Diskusi Rutine LP3M STIE Muhammadiyah Tangerang).
Penulis : H.S.
Hardi Yahawi,SIP,MM
Pada :
Saptu 23 Oktober 2004/ 9 Ramadhan
1425 H.
PENDAHULUAN
Ekonomi Konvensional yang sampai saat ini masih mendominasi seluruh
kegiatan ekonomi ummat manusia dimuka bumi, pada dasarnya hanya terdiri dari
dua kutub yaitu Kapitalis yang bersumber dari ajaran Adam Smith yang berasal dari Inggris. Pada tahun 1776 M atau
tahun 1153 H , beliau mengarang buku yang diberi judul “
An inquary in to the nature and causes of the wealth of nations “ yang
menekankan konsep Laissez faire dan kekuasaan tersamar ( Tuhan itu ada tapi
tidak ikut campur dalam bisnis manusia).
Kutub Sosialis yang berasal
dari ajaran Karl Mark (1884 – 1876) seorang yahudi protestan dengan
konsep “Alienasi” atau “keterasingan” (estrangement)nya yang berisi ajaran yang
mengingkari agama.
Dengan
perkembangan zaman, apa yang disampaikan oleh Adam Smith dan Karl Marx tersebut dikembangkan terus oleh para
pengikutnya, tetapi apa yang terjadi
adalah banyak ketidak puasan dan ketidak adilan yang dirasakan, baik oleh masyarakat maupun oleh
negara-negara yang menganut ajaran tersebut. Ilmu Ekonomi yang dihasilkan
ternyata selain tidak dapat secara bulat memecahkan masalah ekonomi juga tidak
sanggup memecahkan masalah manusianya, karena manusia dianggap sebagai subjek
budaya saja, manusia sesungguhnya sekedar homo economicus (binatang ekonomi).
Dari hasil pengamatan itu maka pada 1984 muncul gagasan untuk menampilkan sistem perekonomian yang lain
sebagai suatu alternatif. Sistem tersebut tidak lain adalah Sistem Perekonomian Islam (SPI).
Pertanyaannya
: Apakah mungkin SPI muncul sebagai sistem perekonomian alternatif ?
Karena itu dalam diskusi ini penulis mencoba menawarkan
kepada floor sebuah materi yang kiranya dapat menjadi bahan diskusi, penulis
sadar bahwa materi ini jauh dari sempurna karena penulis bukan seorang ahli
ekonomi, juga bukan seorang peneliti namun hanya seorang yang senang
membaca hal-hal yang berkaitan dengan
masalah ekonomi khususnya ekonomi islam.
Mengapa harus Ekonomi Islam
?
Revolusi Ilmu pengetahuan yang ada di eropa barat sejak
abad ke 16 M menyebabkan pamor dan kekuasaan institusi gereja ( kristen )
dibenua tersebut menurun drastis. Akibatnya, Tuhan, Agama dan Norma–norma
(Nilai) secara drastis pula dikeluarkan dari struktur pemikiran para ilmuwan.
Manusia dijadikan titik sentral yang menentukan standar baik atau buruknya
hidup seseorang, karena itu lahirlah ilmu pengetahuan yang bersifat POSITIVISTIK (bebas nilai), pengaruh
ini juga merasuk pada ilmu-ilmu ekonomi.
Teori-teori yang dikemukakan oleh ilmu-ilmu ekonomi berdiri sendiri,
terpisah dengan demensi sosial, budaya, politik apalagi Agama.
Mulai abad ke 17 M sampai abad ke 20M studi-studi ekonomi telah mengambil bentuk
baru yang mengarah pada pembentukan mazhab-mazhab, tidak lagi berhenti pada
tatanan observasi yang mengurai gejala-gejala ekonomi yang disusun menjadi
hukum-hukum yang merupakan kaedah
ekonomi, namun lebih luas lagi mereka
telah memiliki tujuan dan cara-cara untuk meraih tujuan tersebut.
Model
perekonomian yang pada mulanya hanya terdiri dari dua mazhab yaitu Kapitalisme
yang dikomandoi oleh AS, Inggris ,
Prancis dll di blok Barat dan Sosialisme di belahan timur yang di komandoi oleh
Uni Soviet, Cina Yogoslavia dll. Dalam perkembangannya, masing-masing negara
memunculkan sistem ekonominya sendiri-sendiri sehingga timbullah apa yang
disebut ekonomi model AS, Model Inggris, Model Cina dan seterusnya.
Lebih jauh mazhab-mazhab tersebut merasa paling
mampu mengatasi problema ekonomi. Kapitalisme menjurus kearah Materialisme yang
masih mengakui adanya unsur rohani dan moral, tetapi tidak meletakkannya
sebagai sesuatu yang berharga sehingga dalam kenyataannya mereka lebih
mementingkan material daripada moral. Mazhab Sosialisme menjurus kearah
material juga tapi sejak dari awal mereka sudah meletakkan ajaran agama diluar
sistem ekonomi, mereka memandang bahwa hanya faktor-faktor ekonomilah yang
menggerakkan manusia dalam segala kegiatan hidupnya.
Paradigma
ini (Sekularisme, Fragmentasi dan kebebas Nilaian) sudah banyak juga dikritik
oleh para ilmuwan pada zamannya seperti yang dilakukan oleh Sismodi (1773-1842), Hobson (1854-1940) , Kenneth Boulding
(1910 –1942) dll. Mereka menyarankan pendekatan interdisipliner dan Holistik (berketuhanan) yaitu pendekatan yang
mengintegrasikan antara kebutuhan material dan kebutuhan spiritual, interaksi
antar manusia dengan manusia lainnya dan interaksi dengan alam semesta.
Pemikiran
ini juga memunculkan berbagai mazhab baru seperti mazhab Humanistic Economic dan
mazhab Grant Economic, Sosial Economic,
Institutional Economic dll Sayangnya sampai saat ini berbagai mazhab ini pun tidak bisa menyatukan diri,
kerena masing-masing mempunyai pandangan yang sulit disatukan bahkan banyak
yang memang bertentangan.
Maka
benarlah Firman Allah dalam Qs2 (177) :” Tidak
ada kebenaran di Barat maupun di Timur .......”.
Qs
(12)Yusuf:111:”Laqodkaa na fiqoshosihim ’ibrotulli uulil albab , .... ”
sesungguhnya pada kisah mereka terdapat pengajaran bagi orang yang mempunyai
akal.
Bagaimana dengan Ummat
Islam ? Apakah kita juga berkeyakinan bahwa cara
memajukan ekonomi hanya dapat ditempuh dengan mengikuti mazhab-mazhab yang ada
atau bagaimana ?
Seorang
Muslim hendaknya wajib berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama yang berisi norma-norma yang mencakup
segala kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan ekonomi ( masalah
perekonomian). Karena ALLAH berfirman QS 2 : 29
“ Dialah Allah yang menjadikan segala sesuatu
yang ada dibumi untuk kamu”
Masalah perekonomian dan prakteknya dalam kehidupan,
telah Allah contihkan dimuka bumi ini . Yaitu dimasa hidupnya Rasul dan
khulafaurasyidin dari abad ke 6 s/d abad ke 13 M lebih kurang 600 abad. Pada
abad ke 14 s/d 17 vacum barulah pada abad ke 18, Adam Smith menawarkan teori
yang sekarang ternyata amburadul (terjadi ketidak adilan dimana-mana), tidak
ada satu negarapun yang berhasil mengantarkan
kesejahtraan yang merata kepada rakyatnya, padahal teori yang ditawarkan baru
berjalan 2,5 abad.
Karena
itu , haruslah kita yakin bahwa mazhab yang akan dapat mengatasi segala problem
perekonomian kita adalah Mazhab Ekonomi
Islam yang landasan penghayatan dan pengamalannya adalah nilai-nilai Iman,
Islam dan Ikhsan. Kebangkitan Islam itu kelihatannya berawal dari kebangkitan
Ekonominya.
EKONOMI ISLAM
; PERBEDAAN SUDUT PANDANG.
Para Ekonom Islam telah sepakat
bahwa paradigma yang mendasari
antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional adalah sangat bertentangan dan
tak mungkin untuk dikompromikan, akan tetapi ketika para ekonom itu diminta
untuk menjelaskan Apa dan Bagaiman Teori
Ekonomi Islam itu ? Muncullah perbedaan
pendapat diantara mereka.
Sampai saat ini pemikiran ekonom-ekonom muslim
kontemporer setidaknya dapat dklasifikasikan menjadi tiga mazhab yaitu :
1. Mazhab As – Sadr ( Iqtishaduna).
2. Mazhab
Mainstream.
3. Mashab Alternatif
– kritis.
Ad.
1. MAZHAB AS – SADR ( IQTISHADUNA ).
Tokoh-tokohnya antara lain adalah Muhammad Baqir As Sadr, Bagir Al Hasani, Hedayati dll, mereka
menolak pandangan ekonomi konvensional yang berpendapat bahwa sumber daya untuk
memuaskan manusia terbatas jumlahnya.
Dalil penolakan yang dipakai adalah firman ALLAH Swt QS Al-Qomar(54):49
“Sesungguhnya telah kami ciptakan segala
sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya”
Mereka juga menolak pandangan bahwa keinginan
manusia itu tidak terbatas. Contohnya ketika manusia haus
dia akan minum jika lepas hausnya ia akan berhenti minum. Bandingkan juga
dengan Teori Marginal Utility dan Teori The Low of Diminishing Return.
Mashab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi itu muncul
karena adanya distribusi yang tidak merata dan tidak adil sebagai akibat dari
sistem ekonomi yang membolehkan eskploitasi
pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah (keserakahan). Karena itu mereka
berpendapat bahwa istilah ekonomi islam bukan saja salah tapi menyesatkan dan
kontradiktif, karena itu mereka menawarkan istilah baru yang berasal dari
filosofi islam yakni IQTISHAD à yang bukan saja
terjemahannya ekonomi tetapi juga berasal dari bahasaaran QASD yang secara
harfiah berarti “ EQIULIBRIUM” atau
keadaan sama , seimbang atau pertengahan.
Ad.
2 MAZHAB
MAINSTREAM.
Tokoh-tokoh mazhab ini adalah M.Umer Chapra, MA Manan, M. Nejatullah Siddiqi dll kebanyakan mereka adalah ahli ekonomi
Islamic Development Bank (IDB), mereka ini berbeda pendapat dengan mazhab
As-Sadr dan justru sependapat dengan mazhab konvensional dan setuju bahwa
masalah ekonomi itu muncul karena terbatasnya sumber daya yang dihadapkan pada
tidak terbatasnya keinginan manusia.
Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah Swt QS 2:
155
“ Sungguh akan kami berikaan cobaan
bagimu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan.
Berikanlah berita gembira kepada orang yang sabar “
Juga Surat At Takaatsur(102)
: 1-3 tentang kebiasaan manusia yang
suka bermegah-megahan sampai ke liang kubur. Disamping hadist Rasul berikut :
“ Bahwa manusia itu tak akan pernah
puas, bila diberi emas satu lembah, di minta dua lembah dan sterusnya sampai ia
masuk kubur .”
Perbedaan
pendapat mazhab ini terletak pada CARA MENYELESAIKAN MASALAH ekonomi tersebut,
kalau dalam ekonomi konvensional pilihan dan penentuan skala perioritas
dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing manusia, tuhan (agama) boleh
dipertimbangkan boleh diabaikan à Al Qur’an menyebut cara ini “Pilihan dilakukan dengan mempertuhankan
hawa napsu.”
Mazhab ini berpendapat pilihan dan skala perioritas tidak
dilakukan semaunya saja, akan tetapi haruslah selalu sesuai dengan panduan
Allah yang terdapat pada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengambil ilmu dan budaya non
muslim tidak diharamkan asal tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As Sunnah.
“ Hikma / ilmu
itu ibarat barang yang hilang.” ( Hadist)
Sasaran-sasaran yang dikehendaki islam secara mendasar
bukanlah materi semata tetapi juga mencakup unsur spiritual. Konsep dasar islam
tentang kebahagiaan manusia (Falah) dan kehidupan yang baik (Hayatan Thoyibah)
sangat menekankan aspek persaudaraan
(Ukhuwah) dan keadilan (‘Adl) sosio ekonomi sesuai dengan fungsinya
sebagai khalifah Allah dimuka bumi dan sekaligus sebagai hambahNya.
Ad
3. MAZHAB ALTERNATIF – KRITIS.
Tokoh-tokoh mazhab ini antara lain adalah Timur Kuran, Jomo, Muhammad Arief dll.
Kritik mereka terhadap mazhab As Sadr adalah dikatakan bahwa mereka berusaha
menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain,
menghancurkan teori lama menggantinya dengan teori baru.
Mazhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi
Neo Klasik dengan menghilangkan variable
Riba dan memasukan Variable Zakat serta Niat ( Syari’ah).
Mazhab ini sendiri berpendapat bahwa analisis kritis
bukan hanya dilakukan terhadap kapitalisme dan sosialisme tetapi juga terhadap
ekonomi islam itu sendiri. Mereka yakin
bahwa islam itu pasti benar tetapi ekonomi islam belum tentu benar, karena
dia adalah tafsiran manusia terhadap Al-Qur’an dan Al Hadist, sehingga nilai
kebenarannya tidaklah mutlak.
Proposisi
dan teori-teori yang diajukan oleh ekonom-ekonom islam haruslah selalu diuji
kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional.
(Memberi kesempatan untuk ekonomi
sebagai Ilmu selalu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu-ilmu lain.)
DIFINISI DAN PRINSIP-PRINSIP UMUM
EKONOMI ISLAM.
Menurut Prof Dr
Muhammad Abdullah Al Arabi, Ekonomi Islam adalah sekumpulan dasar umum yang
disimpulkan dari al Qur’an dan As Sunnah dan merupakan bangunan perekonomian
yang didirikan atas dasar-dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.
Menurut Hasanuz
Zaman, Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syari’ah untuk
mencegah terjadinya ketidak adilan atas pemanfaatan dan pembuangan
sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan
melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan Masyarakat.
Menurut Syeh
Nawab Haider Naqvi , Ekonomi Islam adalah representasi perilaku Muslim
dalam suatu masyarakat muslim tertentu.
Sekumpulan dasar tersebut misalnya : QS 2:29 ; QS Lukman
(31):20 meletakkan prinsip dasar ekonomi tentang segala usaha pokok asalnya
adalah boleh. Prinsip dihalalkannya jual beli dan diharamkannya riba dalam QS
2: 275. Hasil pekerjaan harus diberikan kepada yang mengerjakannya, tidak ada
perbedaan antara laki-laki dan perempuan QS An-Nisa(4): 32
QS Al Hasyr(59) : 7 adalah prinsip bahwa pemimpin
bertanggung jawab atas meratanya distribusi kekayaan dalam masyarakat.
Prinsip umum tentang kepemilikan (hak) atas harta adalah
hadist Rosul sebagai berikut :
“ Semua muslim terhadap muslim lainnya
haram darahnya, kehormatannya dan hartanya.”
Semua prinsip ini bersifat mutlak karena dia berasal dari
Allah Swt artinya berlaku dan sesuai untuk tiap tempat dan waktu tanpa
dipengaruhi oleh tingkat kemajuan ekonomi dalam masyarakat.
Dimuka telah disampaikan bahwa walaupun pemikiran para
pakar ekonomi islam terbagi dalam tiga mazhab, namun mereka semuanya sependapat atas prinsip-prinsip umum yang mendasarinya.
Kalau digambarkan maka bangunan ekonomi islam tersebut
akan terlihat sebagai berikut :
Bangunan ini dapat
dijelaskan sebagai berikut:
FONDASI SEBAGAI
DASAR INSPIRASI TEORI :
1.
Tauhid ( keimanan ) yang merupakan
fondasi ajaran islam termasuk ekonomi didalamnya. Dua kalimah syahadah , Allah
lah satu-satunya pemilik langit, bumi dan isinya (QS 2:107, 5:17 , 24:33),
Allah lah pencipta alam semesta dan isinya (QS6:1-3) Kepemilikan manusia hanya
sementara. Segala sesuatu diciptakan Allah tidak sia-sia, tetapi ada tujuannya
(QS 23:115).
2.
‘Adl (keadilan) berarti tidak ada yang
menzholimi dan tidak ada yang dizholimi. Tidak membedakan perlakuan terhadap
makluknya. Manusia sebagai khalifah dibumi harus menjaga dan memelihara hukum
Allah dengan menjamin bahwa pemakaian segala sumber daya diarahkan untuk
kesejahtraan manusia, supaya semua mendapat manfaat secara merata dan adil.
Karakter pokok
dari nilai keadilan diatas adalah bahwa masyarakat ekonomi haruslah memiliki
sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran menurut syari’ah Islam.
Penyimpangan dari keadaan tersebut akan berakibat masyarakat divonis oleh ayat
Allah dalam QS 17 : 16 .
Dan sebaliknya,
“Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil .”
![]() |
Prilaku Dalam Bisnis
&
Ekonomi.
AKHLAK
![]() |
||||||
|
|
|
m
Prinsip-prinsip
Sistem ekonomi
islam




|
Si Teori Eko
Nomi islam. TT
3.
Nubuwah (kenabian) à Allah tidak membiarkan begitu saja menusia itu
hidup didunia tanpa bimbingan, deng sifat rahman, rahim dan kebijaksanaan Nya
Allah mengutus Nabi dan RasulNya untuk
menyampaikan petunjuk (Juklak)
Sifat-sifat yang
harus diteladani itu adalah SAFT ( Siddiq, Amannah, Fathonah, Tabliq).
Kejujuran
dalam VISI hidup melahirkan kegiatan ekonomi yang efektif dan efisien.
Amannah
merupakan MISI hidup yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai kredibilitas
setiap pelaku ekonomi.
Fathonah,
kecerdikan atau kebijaksanaan merupakan potensi besar yang diberikan Allah yang
dapat melahirkan STRATEGI hidup yang berimplikasi ilmiah (keilmuan)
Tabliq
(menyampaikan) adalah keterbukaan dalam berkomunikasi sehingga menjadikan ini
menjadi TAKTIK hidup seorang muslim yang tangguh terutama dalam bidang
pemasaran.
4.
Khilafah
(pemerintahan) à Pada dasarnya setiapmanusia itu adalah PEMIMPIN, nilai ini mendasari prinsip hidup kolektif manusia (
siapa memimpin siapa ). Fungsi utamanya adalah agar
tercipta keteraturan dalam hubungan antar sesama makluk (manusia). Pemerintah
lah yang dapat menjamin agar perekonomian berjalan sesuai syari’ah dan menjaga
agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak manusia.
5. Ma’ad (return, hasil) à Pelaku ekonomi dibolehkan mencari hasil yang
tinggi, namun Islam memandang bahwa hasil itu harus dipandang dari dua sisi
kehidupan, yaitu kehidupan dunia dan akherat. Hal ini hanya dapat dicapai jika
pelaku ekonomi mengubah orientasi ekonominya, yaitu dari orientasi laba ke orientasi zakat.
PRINSIP-PRINSIP DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM :
Dari kelima nilai-nilai dasar ekonomi islam tadi kita
dapat menurunkan tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri ekonomi islam
yaitu :
a)
Kepemilikan Multi Jenis (Multiple Ownership), yang
diturunkan dari nilai Tauhid dan keadilan à sehingga Islam memandang kepemilikan adalah kepemilikan sekunder setelah
kepemilikan Allah yang primer. Islam mengakui kepemilikan Swasta, Negara dan
campuran .QS At-Taubah(9): 60.
b)
Kebebasan
berusaha ( Freedom of Act ) diturunkan dari nilai Nubuwah yang melahirkan
pribadi-pribadi yang profesional dan prestatif dalam segala bidang kehidupan.
Jika ketiganya digabung dengan nilai khilafah maka akan lahirlah good
governance.
Freedom of act
bagi setiap individu akan melahirkan mekanisme pasar yang adil, tidak ada
distorsi (penzaliman).
Penegakan keadilan Ekonomi dilakukan
dengan melarang MAGHRIB (MaysiràPerjudian –Zero
Sum Game – mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan orang lain), Ghahrar (ketidak pastian), Riba ( tambahan yang didapat dengan
cara zholim), Bathil (Mafsadah)à segala sesuatu yang merusak.
c)
Keadilan Sosial (
Sosial Justice ) à Prinsip ini dihasilkan dari menggabungkan nilai khilafah dan nilai
Ma’ad. Pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar
rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara kaya dan miskin
“Penimbunan harta
itu terkutuk .” (Hadist)
Dalam
Islam keadilan sosial ini tercermin dalam :
Ø
Zakat yang dalam periode pemerintahan negara islam
klasik merupakan sumber utama pendapatan pemerintah disamping Infak dan
shodaqoh.
Ø Kerjasama Ekonomi (Cooperative) yang dilaksanakan disemua tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi
barang maupun jasa. Seperti Qirad yaitu kerjasama
antara pemilik modal dan pemilik keahlian.
Ø Jaminan Sosial , doktrin ini mempunyai
tujuan antara lain untuk menjamin tingkat dan kwalitas hidup yang minimum bagi
seluruh lapisan masyarakat.
AKHLAK.
Dengan Landasan Teori yang kuat, prinsip-prinsip ekonomi
yang mantap, belumlah menjamin bahwa perekonomian akan berjalan baik dan benar,
jika Akhlaq para pelakunya tidak Ikhsan (Profesional) dan Itqan ( Tekun).
Sistem Ekonomi Islam memastikan bahwa tidak ada
transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syari’ah. Kata Nabi: “Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan akhlaq “ à karena akhlaq menjadi indikator baik buruknya manusia.
Baik buruknya prilaku
bisnis para pengusaha, pemerintah dan masyarakatlah yang akan menentukan sukses
atau gagalnya usaha yang dijalankan, dengan kata lain Akhlaqul Karimah bangunan
ekonomi islam itu tak akan berdiri lama jika atapnya tidak berfungsi dengan baik.
CIRI
– CIRI EKONOMI ISLAM.
1. Ekonomi Islam merupakan bagian dari Sistem Islam yang
menyeluruh.
Ekonomi Islam adalah salah satu bagian saja dari sistem
islam yang menyeluruh, karena itu dia harus mempunyai hubungan yang sempurna
dengan agama islam, baik dari sisi Akidah maupun dari sisi Syari’ah.
Akidah menjadi dasarnya dan syari’ah
memayungi setiap geraknya sehingga dalam perjalanannya ekonomi islam itu harus
memiliki sifat pengabdian yang luhur dengan sistem pengaawasan melekat dari
hati nurani yang ikhlas.
2. Ekonomi Islam merealisasikan
keseimbangan antara kepentingan individu & kepentingan masyarakat.
Dalam
Ekonomi Islam setiap orang dihalalkan untuk mencari keuntungan material
sebanyak-banyaknya asalkan proses pencariannya sesuai dengan syari’ah dan
setiap insan menyadri betul bahwa didalam material yang dia dapatkan itu ada
hak insan lainnya.
Dengan
demikian materi itu hanyalah sebagai perantara baginya untuk tujuan yang lebih
besar dan lebih luhur lagi yaitu guna
memakmurkan bumi dengan segala isinya, semua itu sebagai tanda kepatuhannya
terhadapperintah Allah Swt yang telah merealisasikan dirinya menjadi khalifah
dimuka bumi ini.
Jika
kepentingan individu dan masyarakat ini direalisasikan dengan keseimbangan yang
sempurna maka tidak akan ada persaingan yang tidak sehat, monopoli atau
mementingkan diri sendiri.
Dalam
skala Mikro dapat dikatakan bahwa Ekonomi Islam itu dalam transaksinya harus
dilakukan dengan saling menguntungkan dan tidak menzalimi semua pihak (Stake
Holder = Prosusen, konsumen, perantara, pemerintah maupun institusi swasta
lainnya.) QS 2:177
KEGUNAAN EKONOMI
ISLAM :
Kenapa Ekonomi Islam itu
belum begitu berperan khususnya di Indonesia saat ini ?.
Hal inilah yang dapat
menjadi bahan diskusi kita. Salah satu penyebab yang penulis dapatkan dari
berbagai leteratur yang penulis baca adalah karena peran Ekonomi Islam itu
telah dipecah belah sedemikian rupa oleh kaum non muslim (Baca Kapitalis
dan Marxis) sejak jatuhnya Khalifah
Islam yaitu Abdullah Bin Mansur gelar AL Musta’shimbillah dari Bani Abassiyah
di Irak pada abad ke 12 (656 H).
Penyebab-penyebab
lainnya adalah yang berkaitan dengan teori dalam skala makro ataupun mikro,
aplikasi, budaya, kepemimpinan ataupun politikal will serta akhlak kiranya
dapat menjadi bahan diskusi kita kali ini.
Kalau ummat sadar akan
pentingnya arti hidup ini dan sadar bahwa salah satu jalan untuk mendapatkan
Ridho Allah itu adalah dengan menjalankan kehidupan ekonomi yang islami maka
rasanya tidak sulit kita mendayagunakan sumber daya dunia Islam yang besar
ini.
KESIMPULAN
1)
Sistem perekonomian islam sebagai satu sistem
perekonomian alternatif sangat mungkin untuk di munculkan, asalkan ada
keinginan dan kesadaran yang kuat pada
diri masing –masing ummat islam sebagai pelaku ekonomi, bahwa Allah tidak akan
merubah nasib suatu kaum kalau kaum itu sendiri tidak mau merubah dirinya.
2)
Diperlukan suatu pemikiran yang berkelanjutan dan
berkesinambungan dan dibutuhkan metodologi pengembangan ilmu dan sistem ekonomi
Islam, menyusunnya dari sumber utama al-Qur’an, as-sunnah dan khazanah Islam
lainnya, tanpa mengabaikan ilmu ekonomi yang sudah ada yang dapat digunakan
sebaik-baiknya untuk penyempurnaan.
3)
Berbeda dengan sistem ekonomi ciptaan akal fikiran
manusia yang sangat berorientasi mencari sebesar-besarnya keuntungan dengan
sekecil-kecilnya biaya produksi, Ekonomi
Islam atau ekonomi Allah lebih mementingkan aspek Ibadah, perjuangan,
pembangunan insaniah dan tegaknya hukum-hukum Allah. Karenanya kegiatan ekonomi
akan terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu :
(a)
Ekonomi Fardhu
Kifayah, ekonomi yang dibangun dengan tidak berorientasi pada keuntungan
material, melainkan untuk melahirkan kehidupan Islam dibidang ekonomi.
(b)
Ekonomi Komersil, ekonomi yang dibangun
dengan orientasi keuntungan, tetapi tetap dengan memenuhi adab-adab Islam.
(c)
Ekonomi Strategi, ekonomi yang
dibangun dengan tujuan-tujuan mulia, misalnya untuk menaikan moral ummat,
menjadi alat dakwah, meyakinkan orang bahwa islam adalah penyelamat, menolak
anggapan negatif, membuat gentar musuh-musuh islam, mesti tidak terlalu
menguntungkan mesti harus dibangun. Misalnya pembangunan TV yang islami,
supermarket canggih dll.
Waullahualam bissawab.
Bahan Bacaan:
§
Umer Chapra, “Islam dan
tantangan ekonomi” Gema insani 2000.
§
Muhammad, “ Ekonomi Mikro dalam
perspektif Islam”, BPFE Yogjakarta, 2004
§
Abdurahman R. Efendi Dkk,
“Membangun Ekonomi Islam ala Syeeikh Ashaari Muhammad At Tamimi “, Giliran
Timur 2004
§
Adiwarman Karim, “ Ekonomi
Mikro Islami” IIIT Indonesia, 2002.
§ Adiwarman Karim,
Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer”, Gema Insani, 2001
§
Eko Suprayitno,”Ekonomi Islam
Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional”Graha Ilmu, 2005.
Tranparan.
RANCANG BANGUN
EKONOMI ISLAM.
![]() |
PRILAKU DLM BISNIS
& EKONOMI AKHLAQ
IHSAN (PROFESIONALISME)
ITQAN ( TEKUN )
![]() |
|||||||||
![]() |
|||||||||
|
|
|
PRINSIP
PRINSIP
SISTEM
EKONOMI
ISLAM
![]() |
TEORI
EKO-IS
sumber : Adiwarman Karim.” Ekonomi Mikro Islami”
IIITI
PERBANDINGAN SISTEM
EKONOMI SOSIALIS, ISLAM DAN KAPITALIS.




|
|
|
Sumber : Muhammad,”Ekonomi
Mikro Dalam Perspektif Islam”,BPFE UGM,2004,p38
BAB II
ZAKAT.
Dr Yusuf Qardhawi (Fiqhuz Zakat, 1991) menyebutkan Zakat berasal dari kata
dasar Zaka yang berarti berkah , tambah dan baik. Menurut lisan al arab
kata zaka mengandung arti, suci, tumbuh,
berkah, terpuji. Sedangkan menurut
istilah fiqh adalah sejumlah harta
tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut ketentuan
syari’at Allah Swt.
Sedangkan
menurut istilah Agama Islam Zakat
adalah penyucian diri dan harta dengan
simbol mengeluarkan sesuatu yang telah ditentukan jenis, kadar dan waktunya
oleh syara’ dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat adalah
salah satu rukun Islam, yang termasuk fardlu
‘Ain (wajib) atas tiap-tiap orang yang telah cukup syarat-syaratnya.
Zakat
adalah salah satu bentuk ibadah Individu setiap Muslim yang telah memenuhi
syarat berdasarkan syari’at yang berlaku. Pelaksanaannya menggunakan sistem
Self Assesment, yaitu Muzakki menghitung sendiri besarnya (UU Zakat No.38 tahun 1999, pasal 14). Jika tidak bisa, maka yang bersangkutan dapat
minta bantuan Badan Amil Zakat ( Official Assesment).
Al
– Qur’an menyebutkan kata Sholat dibarengi dengan kata Zakat sebanyak 82 kali
(Hamid Usman, 500 tanya jawab wanita muslimah, 2003) antara lain Allah
berfirman: QS Annisa’ (4): 77
“ Dirikanlah sholat dan bayarkanlah Zakat hartamu”
“Ambilah
dari harta mereka sedekah (Zakat) untuk membersihkan dan menyucikan mereka.” QS
At-Taubah (9): 103
Zakat
diwajibkan Islam mula-mula di Madinah pada tahun ke dua Hijriah dan
diterangkan batas-batas serta hukumnya à adalah suatu sistem yang unik dalam
sejarah manusia yang belum perna ada pada agama-agama samawi juga dalam
peraturan-peraturan manusia sebelumnya. Zakat dapat dikatakan sebagai sistem Keuangan, Ekonomi, sosial, Politik,
Moral dan Agama sekaligus.
Dikatakan
Sistem Ekonomi dan Keuangan, karena
ia merupakan pajak yang ditentukan, kadang-kadang sebagai pajak kepala ( Zakat
Fitrah), Kadang-kadang sebagai pajak kekayaan ( Zakat Maal). Dia merupakan
sumber keuangan Baitul Maal dalam Islam secara terus menerus.
Dikatakan
Sistem Sosial, karena ia berfungsi
menyelamatkan masyarakat dari kelemahan baik karena bawaan maupun karena
keadaan, menanggulangi bencana, memberi santunan, memperkecil perbedaan sikaya
dan simiskin sehingga tidak ada rasa hasud dan dengki.
Dikatakan
Sistem Politik, karena asalnya
Negaralah yang mengelola pungutan dan mnyalurkannya kepada sasaran dengan
memperhatikan azaz keadilan, dapat memenuhi kebutuhan (prioritas) melalui
sarana para Amil Zakat.
Zakat
adalah Sistem Moral, karena ia bertujuan membersihkan jiwa orang-orang berpunya
dari kekikiran dan rasa egois. Jiwa dibersihkan dengan pengorbanan dan cinta
kebaikan dengan ikut merasakan penderitaan orang lain melalui amal nyata.
Zakat
adalah Sistem Keagamaan, karena
menunaikannya adalah salah satu tonggak iman, salah satu rukun islam dan
termasuk ibadah tertinggi yang dapat mendekatkan diri pada Allah Swt. Agamalah
yang menjelaskan hukum, kadar, jenis dan sasaran-sasarannya.
FUNGSI DAN TUJUAN ZAKAT:
Bagi SIPEMBERI (MUZAKKI) :
1.
Zakat mensucikan Jiwa dari sifat kikir. QS 9:103.
2.
Zakat mendidik agar suka
berinfak dan memberi. (2:1-3 ; 3:17 &134 ;
42: 36-38)
3.
Zakat menjadikan akhlaq muzakki
berakhlaq Allah Swt (Maha pengasih, maha pemberi dan Maha penyayang).
4.
Zakat merupakan manefestasi
Syukur atas nikamt Allah.
5.
Zakat mengobati hati dari
penyakit Cinta Dunia.(Hubbun Dunya Wa Qoratu maut). (21;35 ;64:15 ; 89:15)
6.
Zakat mengembangkan kekayaan
bathin. (menghilangkan egoisme dan kelemahan jiwa, menumbuhkan jiwa besar dan
rasa optimisme).
7. Zakat menarik rasa simpati dan kasih sayang.
8. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya
dengan hak orang lain. (Tapi tidak membersihkan harta yang didapat dengan jalan
haram).
9. Zakat mengembangkan dan memberkahkan
harta.( Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda 34:39 ; 2:268 dll)
sehingga tak ada rasa khawatir akan berkurang.
Adapun
Tujuan dan Dampak bagi SIPENERIMA (MUSTAHIK) :