Jumat, 14 September 2012

TEORI AKUNTANSI : Teori Agency



A.     Asal Usul  Teori Keagenanan
Selama 1960-an awal 1970-an, ekonom dieksplorasi pembagian risiko antara individu- individu atau kelompok (misalnya, Arrow,1971; Wilson,1968) literatur ini menggambarkan masalah berbagai risiko sebagai salah satu yang muncul ketika pihak yang berkerja sama memiliki sikap yang berbeda terhadap resiko teori keagenan. memperluas literature ini berbagi risiko untuk memasukan masalah yang disebut keagenan yang terjadi ketika pihak bekerja sama memiliki tujuan yang berbeda dan divisi tenaga kerja (Jensen dan Meckling,1976;Ross,1973), secara khusus, teori keagenan diarahkan pada hubungan keagenan dimana-mana, dimana satu pihak ((kepala) delegasi bekerja untuk yang lainya (agen), yang melakukan teori kerja. Badan upaya untuk menggambarkan hubungan yang menggunakan metafora kontrak (Jensen dan Meckling,1976).
Tabel 1  Ikhtisar Teori Keagenan
Ide Kunci
Pokok-agen hubungan harus mencerminkan organisasi yang efisien biaya informasi dan risiko.
Unit Analisis
Kontrak antara pokok dan analisis agen.
Asumsi Manusia
Keinginan rasionality diabatasi keengganan risiko.
Asumsi Organisasi
Parsial konflik diantara efesiensi peserta sebagai kriteria efektifitas informasi asemetri antara pokok dan agen.
Asumsi Informasi
Informasi sebagai komoditas pembeli.
Masalah Kontrak
Keagenan ( Membahayakan moral dan merugikan pemilihan masalah ) Pembagian resiko.
Masalah keseluruhan
Hubungan dimana kepala dan agen memiliki tujuan yang berbeda dapat preferensi risiko (misalnya kompensasi,peraturan,kepemimpinan,kesan manajemen,integrasi vertikal,transfer harga).

Sepertseperti  kompensasi (misalnya, Colon dan Parks, 1988; Eisenhardt, 1985), akuisisi dan strategi berbagai fikasi (misalnya , Amihud dan Lev, 1981), ada hubunganya (misalnya Fama dan Jensen,1983;Kosnik,1987), kepemilikan dan membangun struktur pembiayaan misalnya, ( Argawal dan Mandelker, 1987;Jensen dan Meckling,1976), integrasi vertikal (Anderson 1985;Eccles,1985), dan inovasi (Bolton ,1988;Zenger,1988), secara keseluruhan dasar dari teori keagenan adalah hubungan bahwa cermin struktur lembaga dasar utama dan sebuah agen yang terlibat dalam koperasi perilaku IOR, tetapi memiliki tujuan yang berbeda dan berbeda sikap terhadap resiko.

B.     Tujuan penelitian
Tujuan dari makalah ini adalah untuk menjelaskan teori keagenan dan untuk menunjukkan cara-cara dimana peneliti organisasi dapat menggunakan pandangan ini.

C.   Metode penelitian
Dalam penelitian menggunakan metode penelitian historis 

D.   Rumusan Masalah
1.    Apa teori keagenan itu?
2.  Apakah teori keagenan memberikan kontribusi teori organisasi?
3.  Apa teori keagenan ini merupakan teori empirik yang valid?
4.  Apa konteks dan topik dari penelitian ini memberikan manfaat bagi peneliti organisasi dengan menggunakan teori keagenan?

E.       Pembahasan
Teori keagenan dibagi menjadi dua baris yaitu Positivist teori agen dan prinsip agen
a.    Positivist teori agen
Menggambarkan peran dewan direksi sebagai sistem informasi yang pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan besar dapat digunakan untuk memantau oportunisme eksekutif, dalam teori ini menggambarkan dua proposisi
a       Ketika kontrak antara pemilik dan agen berbasis hasil, agen lebih cenderung berperilaku demi kepentingan pemilik. 
b       Ketika pemilik memiliki informasi untuk memverifikasi perilaku agen, agen lebih mungkin untuk berperilaku demi kepentingan kepala sekolah. 

b.   Principal-agent research
Fokus utama pricipal-agen pada penentuan kontrak optimal, sikap dibandingkan hasil, antara prinsipal dan agen. Model sederhana mengasumsikan konflik tujuan antara prinsipal dan agen, hasil mudah diukur, dan agen yang lebih menolak resiko daripada pemilik.
Masalah agensi timbul karena
(a) pemilik dan agen memiliki tujuan yang berbeda dan
(b) prinsipal tidak dapat menentukan apakah agen telah berperilaku tepat
Aspek dari masalah agensi dikutip dari Moral hazard yaitu konflik disebabkan mengacu pada kurangnya upaya pada bagian dari agen atau, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh seorang manajer tidak secara keseluruhan diketahui oleh pemegam saham maupun pemberi pinjaman (asimetri informasi). Ada 7 proposisi dalam teori ini:
a.    Sistem informasi yang postively terkait dengan perilaku berbasis kontrak dan berhubungan negatif dengan hasil berbasis kontrak
b.    ketidakpastian Hasil positif terkait dengan perilaku berbasis kontrak dan berhubungan negatif dengan hasil berbasis kontrak
c.    keengganan risiko dari agen adalah positif berhubungan dengan perilaku berbasis kontrak dan berhubungan negatif dengan hasil berbasis kontrak
d.    keengganan risiko pokok adalah negatif terkait dengan perilaku berbasis kontrak dan positif terkait dengan hasil-berdasarkan kontrak
e.    Konflik antara prinsipal dan Tujuan agen adalah negatif terkait dengan perilaku berbasis kontrak dan positif terkait dengan hasil-berdasarkan kontrak
f.     programabilitas Task posiively terkait dengan perilaku berbasis kontrak dan berhubungan negatif dengan hasil berbasis kontrak
g.    terukurnya Hasil negatif terkait dengan perilaku berbasis kontrak dan positif terkait dengan hasil-berdasarkan kontra

innocence of muslims


Kamis, 17 Mei 2012

EKONOMI ISLAM : SEBUAH ALTERNATIF


EKONOMI  ISLAM  :   SEBUAH  ALTERNATIF  ?

(Disampaikan dalam Diskusi Rutine LP3M STIE Muhammadiyah Tangerang).

Penulis   :  H.S. Hardi Yahawi,SIP,MM
Pada       :  Saptu 23 Oktober 2004/ 9 Ramadhan  1425 H.


PENDAHULUAN



            Ekonomi Konvensional yang  sampai saat ini masih mendominasi seluruh kegiatan ekonomi ummat manusia dimuka bumi, pada dasarnya hanya terdiri dari dua kutub yaitu  Kapitalis yang bersumber dari ajaran Adam Smith yang berasal dari Inggris. Pada tahun 1776 M  atau  tahun  1153  H , beliau mengarang buku yang diberi judul “ An inquary in to the nature and causes of the wealth of nations “ yang menekankan konsep Laissez  faire  dan kekuasaan tersamar ( Tuhan itu ada tapi tidak ikut campur dalam bisnis manusia).  Kutub Sosialis yang berasal dari ajaran Karl Mark  (1884 – 1876) seorang yahudi protestan dengan konsep “Alienasi” atau “keterasingan” (estrangement)nya yang berisi ajaran yang mengingkari agama.

            Dengan perkembangan zaman, apa yang disampaikan oleh Adam Smith dan Karl Marx  tersebut dikembangkan terus oleh para pengikutnya,  tetapi apa yang terjadi adalah banyak ketidak puasan dan ketidak adilan yang dirasakan,  baik oleh masyarakat maupun oleh negara-negara yang menganut ajaran tersebut. Ilmu Ekonomi yang dihasilkan ternyata selain tidak dapat secara bulat memecahkan masalah ekonomi juga tidak sanggup memecahkan masalah manusianya, karena manusia dianggap sebagai subjek budaya saja, manusia sesungguhnya sekedar homo economicus (binatang ekonomi).

            Dari hasil pengamatan itu maka pada 1984 muncul gagasan untuk menampilkan sistem perekonomian yang lain sebagai suatu alternatif. Sistem tersebut tidak lain adalah Sistem Perekonomian Islam (SPI).
             
            Pertanyaannya : Apakah mungkin SPI muncul sebagai sistem perekonomian alternatif ?
                       
            Karena itu dalam diskusi ini penulis mencoba menawarkan kepada floor sebuah materi yang kiranya dapat menjadi bahan diskusi, penulis sadar bahwa materi ini jauh dari sempurna karena penulis bukan seorang ahli ekonomi, juga bukan seorang peneliti namun hanya seorang yang senang membaca  hal-hal yang berkaitan dengan masalah ekonomi khususnya ekonomi islam.






Mengapa harus Ekonomi Islam ?

            Revolusi Ilmu pengetahuan yang ada di eropa barat sejak abad ke 16 M menyebabkan pamor dan kekuasaan institusi gereja ( kristen ) dibenua tersebut menurun drastis. Akibatnya, Tuhan, Agama dan Norma–norma (Nilai) secara drastis pula dikeluarkan dari struktur pemikiran para ilmuwan. Manusia dijadikan titik sentral yang menentukan standar baik atau buruknya hidup seseorang, karena itu lahirlah ilmu pengetahuan yang bersifat POSITIVISTIK (bebas nilai), pengaruh ini juga merasuk pada ilmu-ilmu ekonomi.  Teori-teori yang dikemukakan oleh ilmu-ilmu ekonomi berdiri sendiri, terpisah dengan demensi sosial, budaya, politik apalagi Agama.

            Mulai abad ke 17 M sampai abad ke 20M  studi-studi ekonomi telah mengambil bentuk baru yang mengarah pada pembentukan mazhab-mazhab, tidak lagi berhenti pada tatanan observasi yang mengurai gejala-gejala ekonomi yang disusun menjadi hukum-hukum  yang merupakan kaedah ekonomi,  namun lebih luas lagi mereka telah memiliki tujuan dan cara-cara untuk meraih tujuan tersebut.

Model perekonomian yang pada mulanya hanya terdiri dari dua mazhab yaitu Kapitalisme yang dikomandoi oleh AS,  Inggris , Prancis dll di blok Barat dan Sosialisme di belahan timur yang di komandoi oleh Uni Soviet, Cina Yogoslavia dll. Dalam perkembangannya, masing-masing negara memunculkan sistem ekonominya sendiri-sendiri sehingga timbullah apa yang disebut ekonomi model AS, Model Inggris, Model Cina dan seterusnya.
           
            Lebih jauh mazhab-mazhab tersebut merasa paling mampu mengatasi problema ekonomi. Kapitalisme menjurus kearah Materialisme yang masih mengakui adanya unsur rohani dan moral, tetapi tidak meletakkannya sebagai sesuatu yang berharga sehingga dalam kenyataannya mereka lebih mementingkan material daripada moral. Mazhab Sosialisme menjurus kearah material juga tapi sejak dari awal mereka sudah meletakkan ajaran agama diluar sistem ekonomi, mereka memandang bahwa hanya faktor-faktor ekonomilah yang menggerakkan manusia dalam segala kegiatan hidupnya.

Paradigma ini (Sekularisme, Fragmentasi dan kebebas Nilaian) sudah banyak juga dikritik oleh para ilmuwan pada zamannya seperti yang dilakukan oleh Sismodi (1773-1842), Hobson (1854-1940) , Kenneth Boulding (1910 –1942) dll. Mereka menyarankan pendekatan interdisipliner dan Holistik (berketuhanan) yaitu pendekatan yang mengintegrasikan antara kebutuhan material dan kebutuhan spiritual, interaksi antar manusia dengan manusia lainnya dan interaksi dengan alam semesta.

Pemikiran ini juga memunculkan berbagai mazhab baru seperti mazhab Humanistic  Economic dan mazhab Grant Economic, Sosial Economic, Institutional Economic dll Sayangnya sampai saat ini berbagai  mazhab ini pun tidak bisa menyatukan diri, kerena masing-masing mempunyai pandangan yang sulit disatukan bahkan banyak yang memang bertentangan.

Maka benarlah Firman Allah dalam Qs2 (177) :” Tidak ada kebenaran di Barat maupun di Timur .......”.  
Qs (12)Yusuf:111:”Laqodkaa na fiqoshosihim ’ibrotulli uulil albab , .... ” sesungguhnya pada kisah mereka terdapat pengajaran bagi orang yang mempunyai akal.

Bagaimana dengan Ummat Islam  ?  Apakah kita juga berkeyakinan bahwa cara memajukan ekonomi hanya dapat ditempuh dengan mengikuti mazhab-mazhab yang ada atau bagaimana  ?

Seorang Muslim hendaknya wajib berkeyakinan bahwa Islam adalah  Agama yang berisi norma-norma yang mencakup segala kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan ekonomi ( masalah perekonomian). Karena ALLAH berfirman QS 2 : 29




  Dialah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada dibumi untuk kamu”

Masalah  perekonomian dan prakteknya dalam kehidupan, telah Allah contihkan dimuka bumi ini . Yaitu dimasa hidupnya Rasul dan khulafaurasyidin dari abad ke 6 s/d abad ke 13 M lebih kurang 600 abad. Pada abad ke 14 s/d 17 vacum barulah pada abad ke 18, Adam Smith menawarkan teori yang sekarang ternyata amburadul (terjadi ketidak adilan dimana-mana), tidak ada satu negarapun  yang berhasil mengantarkan kesejahtraan yang merata kepada rakyatnya, padahal teori yang ditawarkan baru berjalan 2,5 abad.
Karena itu , haruslah kita yakin bahwa mazhab yang akan dapat mengatasi segala problem perekonomian kita adalah Mazhab Ekonomi Islam yang landasan penghayatan dan pengamalannya adalah nilai-nilai Iman, Islam dan Ikhsan. Kebangkitan Islam itu kelihatannya berawal dari kebangkitan Ekonominya.


EKONOMI  ISLAM ;  PERBEDAAN SUDUT PANDANG.

            Para Ekonom Islam telah sepakat bahwa paradigma yang mendasari antara ekonomi islam dan ekonomi konvensional adalah sangat bertentangan dan tak mungkin untuk dikompromikan, akan tetapi ketika para ekonom itu diminta untuk menjelaskan  Apa dan Bagaiman Teori Ekonomi Islam itu ?  Muncullah perbedaan pendapat diantara mereka.

            Sampai saat ini pemikiran ekonom-ekonom muslim kontemporer setidaknya dapat dklasifikasikan menjadi tiga mazhab yaitu :

1.      Mazhab  As – Sadr ( Iqtishaduna).
2.      Mazhab Mainstream.
3.      Mashab Alternatif – kritis.

Ad. 1. MAZHAB    AS – SADR  ( IQTISHADUNA ).

            Tokoh-tokohnya antara lain adalah Muhammad Baqir As Sadr, Bagir Al Hasani, Hedayati dll, mereka menolak pandangan ekonomi konvensional yang berpendapat bahwa sumber daya untuk memuaskan manusia terbatas jumlahnya.

            Dalil penolakan yang dipakai adalah  firman ALLAH Swt QS Al-Qomar(54):49





“Sesungguhnya telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya”

            Mereka juga menolak pandangan bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas. Contohnya ketika manusia haus dia akan minum jika lepas hausnya ia akan berhenti minum. Bandingkan juga dengan Teori Marginal Utility dan Teori The Low of Diminishing Return.

            Mashab ini berpendapat bahwa masalah ekonomi itu muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan tidak adil sebagai akibat dari sistem ekonomi yang  membolehkan eskploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah (keserakahan). Karena itu mereka berpendapat bahwa istilah ekonomi islam bukan saja salah tapi menyesatkan dan kontradiktif, karena itu mereka menawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi islam yakni IQTISHAD à yang bukan saja terjemahannya ekonomi tetapi juga berasal dari bahasaaran QASD yang secara harfiah berarti “ EQIULIBRIUM” atau keadaan sama , seimbang atau pertengahan.


Ad. 2  MAZHAB  MAINSTREAM.

            Tokoh-tokoh mazhab ini adalah M.Umer Chapra, MA Manan, M. Nejatullah Siddiqi  dll kebanyakan mereka adalah ahli ekonomi Islamic Development Bank (IDB), mereka ini berbeda pendapat dengan mazhab As-Sadr dan justru sependapat dengan mazhab konvensional dan setuju bahwa masalah ekonomi itu muncul karena terbatasnya sumber daya yang dihadapkan pada tidak terbatasnya keinginan manusia.

            Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah Swt QS 2: 155

“ Sungguh akan kami berikaan cobaan bagimu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Berikanlah berita gembira kepada orang yang sabar “

Juga Surat At Takaatsur(102) : 1-3  tentang kebiasaan manusia yang suka bermegah-megahan sampai ke liang kubur. Disamping hadist Rasul berikut :

“ Bahwa manusia itu tak akan pernah puas, bila diberi emas satu lembah, di minta dua lembah dan sterusnya sampai ia masuk kubur .”

Perbedaan pendapat mazhab ini terletak pada CARA MENYELESAIKAN MASALAH ekonomi tersebut, kalau dalam ekonomi konvensional pilihan dan penentuan skala perioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing manusia, tuhan (agama) boleh dipertimbangkan boleh diabaikan à Al Qur’an menyebut cara ini “Pilihan dilakukan dengan mempertuhankan hawa napsu.”

            Mazhab ini berpendapat pilihan dan skala perioritas tidak dilakukan semaunya saja, akan tetapi haruslah selalu sesuai dengan panduan Allah yang terdapat pada Al Qur’an dan As Sunnah. Mengambil ilmu dan budaya non muslim tidak diharamkan asal tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As Sunnah.

“ Hikma / ilmu itu ibarat barang yang hilang.” ( Hadist)

            Sasaran-sasaran yang dikehendaki islam secara mendasar bukanlah materi semata tetapi juga mencakup unsur spiritual. Konsep dasar islam tentang kebahagiaan manusia (Falah) dan kehidupan yang baik (Hayatan Thoyibah) sangat menekankan aspek persaudaraan  (Ukhuwah) dan keadilan (‘Adl) sosio ekonomi sesuai dengan fungsinya sebagai khalifah Allah dimuka bumi dan sekaligus sebagai hambahNya.


Ad 3.  MAZHAB   ALTERNATIF – KRITIS.

            Tokoh-tokoh mazhab ini antara lain adalah Timur Kuran, Jomo, Muhammad Arief dll. Kritik mereka terhadap mazhab As Sadr adalah dikatakan bahwa mereka berusaha menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya telah ditemukan oleh orang lain, menghancurkan teori lama menggantinya dengan teori baru.

            Mazhab Mainstream dikritik sebagai jiplakan dari ekonomi Neo Klasik dengan menghilangkan  variable Riba dan memasukan Variable Zakat serta Niat ( Syari’ah).

            Mazhab ini sendiri berpendapat bahwa analisis kritis bukan hanya dilakukan terhadap kapitalisme dan sosialisme tetapi juga terhadap ekonomi islam itu sendiri. Mereka yakin bahwa islam itu pasti benar tetapi ekonomi islam belum tentu benar, karena dia adalah tafsiran manusia terhadap Al-Qur’an dan Al Hadist, sehingga nilai kebenarannya tidaklah mutlak.

            Proposisi dan teori-teori yang diajukan oleh ekonom-ekonom islam haruslah selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan terhadap ekonomi konvensional. (Memberi  kesempatan untuk ekonomi sebagai Ilmu selalu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu-ilmu lain.)


DIFINISI DAN PRINSIP-PRINSIP  UMUM  EKONOMI  ISLAM.

            Menurut Prof Dr Muhammad Abdullah Al Arabi, Ekonomi Islam adalah sekumpulan dasar umum yang disimpulkan dari al Qur’an dan As Sunnah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas dasar-dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya.
           
            Menurut Hasanuz Zaman, Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syari’ah untuk mencegah terjadinya ketidak adilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya sebagai kewajiban kepada Allah dan Masyarakat.

            Menurut Syeh Nawab Haider Naqvi , Ekonomi Islam adalah representasi perilaku Muslim dalam suatu masyarakat muslim tertentu.

            Sekumpulan dasar tersebut misalnya : QS 2:29 ; QS Lukman (31):20 meletakkan prinsip dasar ekonomi tentang segala usaha pokok asalnya adalah boleh. Prinsip dihalalkannya jual beli dan diharamkannya riba dalam QS 2: 275. Hasil pekerjaan harus diberikan kepada yang mengerjakannya, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan QS An-Nisa(4): 32
           
            QS Al Hasyr(59) : 7 adalah prinsip bahwa pemimpin bertanggung jawab atas meratanya distribusi kekayaan dalam masyarakat.

            Prinsip umum tentang kepemilikan (hak) atas harta adalah hadist Rosul sebagai berikut :

“ Semua muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, kehormatannya dan hartanya.”

            Semua prinsip ini bersifat mutlak karena dia berasal dari Allah Swt artinya berlaku dan sesuai untuk tiap tempat dan waktu tanpa dipengaruhi oleh tingkat kemajuan ekonomi dalam masyarakat.

            Dimuka telah disampaikan bahwa walaupun pemikiran para pakar ekonomi islam terbagi dalam tiga mazhab, namun mereka semuanya sependapat atas prinsip-prinsip umum yang mendasarinya. Kalau digambarkan maka bangunan ekonomi islam tersebut akan terlihat sebagai berikut :


Bangunan ini dapat dijelaskan sebagai berikut:

FONDASI  SEBAGAI  DASAR  INSPIRASI  TEORI :

1.      Tauhid ( keimanan ) yang merupakan fondasi ajaran islam termasuk ekonomi didalamnya. Dua kalimah syahadah , Allah lah satu-satunya pemilik langit, bumi dan isinya (QS 2:107, 5:17 , 24:33), Allah lah pencipta alam semesta dan isinya (QS6:1-3) Kepemilikan manusia hanya sementara. Segala sesuatu diciptakan Allah tidak sia-sia, tetapi ada tujuannya (QS 23:115).


2.      ‘Adl  (keadilan) berarti tidak ada yang menzholimi dan tidak ada yang dizholimi. Tidak membedakan perlakuan terhadap makluknya. Manusia sebagai khalifah dibumi harus menjaga dan memelihara hukum Allah dengan menjamin bahwa pemakaian segala sumber daya diarahkan untuk kesejahtraan manusia, supaya semua mendapat manfaat secara  merata dan adil.

Karakter pokok dari nilai keadilan diatas adalah bahwa masyarakat ekonomi haruslah memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran menurut syari’ah Islam. Penyimpangan dari keadaan tersebut akan berakibat masyarakat divonis oleh ayat Allah dalam QS 17 : 16 .
Dan sebaliknya,
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil .”



 

Prilaku Dalam Bisnis &
Ekonomi.
                                                          AKHLAK



M       O
U        W
L        N
T        E
I         R
P        S
L        H
E        I
           P




























P

P
   

 
SOCIAL


JUSTICE
 
 

FREEDOM


      OF
     

     ACT
 
              
                              m



Prinsip-prinsip
Sistem ekonomi
 islam





TAUHID  ‘ADL     NUBUWAH   KHILAFAH  MA’AD

 
Dasar inspira
Si Teori Eko
 Nomi islam.                    TT



3.      Nubuwah (kenabian) à Allah tidak membiarkan begitu saja menusia itu hidup didunia tanpa bimbingan, deng sifat rahman, rahim dan kebijaksanaan Nya Allah mengutus Nabi dan RasulNya untuk  menyampaikan petunjuk (Juklak)
Sifat-sifat yang harus diteladani itu adalah SAFT ( Siddiq, Amannah, Fathonah, Tabliq).
 Kejujuran dalam VISI hidup melahirkan kegiatan ekonomi yang efektif dan efisien.
      Amannah merupakan MISI hidup yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai kredibilitas setiap  pelaku ekonomi.
      Fathonah, kecerdikan atau kebijaksanaan merupakan potensi besar yang diberikan Allah yang dapat melahirkan STRATEGI hidup yang berimplikasi ilmiah (keilmuan)
      Tabliq (menyampaikan) adalah keterbukaan dalam berkomunikasi sehingga menjadikan ini menjadi TAKTIK hidup seorang muslim yang tangguh terutama dalam bidang pemasaran.

4.      Khilafah (pemerintahan) à Pada dasarnya setiapmanusia itu adalah PEMIMPIN, nilai ini mendasari prinsip hidup kolektif manusia ( siapa memimpin siapa ). Fungsi utamanya adalah agar tercipta keteraturan dalam hubungan antar sesama makluk (manusia). Pemerintah lah yang dapat menjamin agar perekonomian berjalan sesuai syari’ah dan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak manusia.

5.      Ma’ad (return, hasil) à Pelaku ekonomi dibolehkan mencari hasil yang tinggi, namun Islam memandang bahwa hasil itu harus dipandang dari dua sisi kehidupan, yaitu kehidupan dunia dan akherat. Hal ini hanya dapat dicapai jika pelaku ekonomi mengubah orientasi ekonominya, yaitu dari orientasi laba ke orientasi zakat.


PRINSIP-PRINSIP DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM :

            Dari kelima nilai-nilai dasar ekonomi islam tadi kita dapat menurunkan tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri ekonomi islam yaitu :

a)      Kepemilikan Multi Jenis (Multiple Ownership), yang diturunkan dari nilai Tauhid dan keadilan à sehingga Islam memandang kepemilikan adalah kepemilikan sekunder setelah kepemilikan Allah yang primer. Islam mengakui kepemilikan Swasta, Negara dan campuran .QS At-Taubah(9): 60.

b)      Kebebasan berusaha ( Freedom of Act ) diturunkan dari nilai Nubuwah yang melahirkan pribadi-pribadi yang profesional dan prestatif dalam segala bidang kehidupan. Jika ketiganya digabung dengan nilai khilafah maka akan lahirlah good governance.
Freedom of act bagi setiap individu akan melahirkan mekanisme pasar yang adil, tidak ada distorsi (penzaliman).
      Penegakan keadilan Ekonomi dilakukan dengan melarang MAGHRIB (MaysiràPerjudian –Zero Sum Game – mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan orang lain), Ghahrar (ketidak pastian), Riba ( tambahan yang didapat dengan cara zholim),  Bathil (Mafsadah)à segala sesuatu yang merusak.

c)      Keadilan Sosial ( Sosial Justice ) à Prinsip ini dihasilkan dari menggabungkan nilai khilafah dan nilai Ma’ad. Pemerintah bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara kaya dan miskin

            “Penimbunan harta itu terkutuk .” (Hadist)





Dalam Islam keadilan sosial ini tercermin dalam :

Ø  Zakat yang dalam periode pemerintahan negara islam klasik merupakan sumber utama pendapatan pemerintah disamping Infak dan shodaqoh.
Ø  Kerjasama Ekonomi (Cooperative) yang dilaksanakan disemua tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi barang maupun jasa. Seperti  Qirad yaitu kerjasama antara pemilik modal dan pemilik keahlian.
Ø  Jaminan Sosial , doktrin ini mempunyai tujuan antara lain untuk menjamin tingkat dan kwalitas hidup yang minimum bagi seluruh lapisan masyarakat.  

           


AKHLAK.

            Dengan Landasan Teori yang kuat, prinsip-prinsip ekonomi yang mantap, belumlah menjamin bahwa perekonomian akan berjalan baik dan benar, jika Akhlaq para pelakunya tidak Ikhsan (Profesional) dan Itqan ( Tekun).

            Sistem Ekonomi Islam memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syari’ah. Kata Nabi: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq “ à karena akhlaq menjadi indikator baik buruknya manusia.

Baik buruknya prilaku bisnis para pengusaha, pemerintah dan masyarakatlah yang akan menentukan sukses atau gagalnya usaha yang dijalankan, dengan kata lain Akhlaqul Karimah bangunan ekonomi islam itu tak akan berdiri lama jika atapnya tidak berfungsi dengan  baik.


CIRI – CIRI  EKONOMI  ISLAM.

1.      Ekonomi  Islam merupakan bagian dari Sistem Islam yang menyeluruh.

Ekonomi Islam adalah salah satu bagian saja dari sistem islam yang menyeluruh, karena itu dia harus mempunyai hubungan yang sempurna dengan agama islam, baik dari sisi Akidah maupun dari sisi Syari’ah.
      Akidah menjadi dasarnya dan syari’ah memayungi setiap geraknya sehingga dalam perjalanannya ekonomi islam itu harus memiliki sifat pengabdian yang luhur dengan sistem pengaawasan melekat dari hati nurani yang ikhlas.

2.      Ekonomi Islam merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu & kepentingan masyarakat.

Dalam Ekonomi Islam setiap orang dihalalkan untuk mencari keuntungan material sebanyak-banyaknya asalkan proses pencariannya sesuai dengan syari’ah dan setiap insan menyadri betul bahwa didalam material yang dia dapatkan itu ada hak insan lainnya.
Dengan demikian materi itu hanyalah sebagai perantara baginya untuk tujuan yang lebih besar  dan lebih luhur lagi yaitu guna memakmurkan bumi dengan segala isinya, semua itu sebagai tanda kepatuhannya terhadapperintah Allah Swt yang telah merealisasikan dirinya menjadi khalifah dimuka bumi ini.

Jika kepentingan individu dan masyarakat ini direalisasikan dengan keseimbangan yang sempurna maka tidak akan ada persaingan yang tidak sehat, monopoli atau mementingkan diri sendiri.

Dalam skala Mikro dapat dikatakan bahwa Ekonomi Islam itu dalam transaksinya harus dilakukan dengan saling menguntungkan dan tidak menzalimi semua pihak (Stake Holder = Prosusen, konsumen, perantara, pemerintah maupun institusi swasta lainnya.)  QS 2:177




KEGUNAAN   EKONOMI  ISLAM :

Kenapa Ekonomi Islam itu belum begitu berperan khususnya di Indonesia saat ini ?.

Hal inilah yang dapat menjadi bahan diskusi kita. Salah satu penyebab yang penulis dapatkan dari berbagai leteratur yang penulis baca adalah karena peran Ekonomi Islam itu telah dipecah belah sedemikian rupa oleh kaum non muslim (Baca Kapitalis dan Marxis) sejak jatuhnya Khalifah Islam yaitu Abdullah Bin Mansur gelar AL Musta’shimbillah dari Bani Abassiyah di Irak  pada abad ke 12 (656 H).

Penyebab-penyebab lainnya adalah yang berkaitan dengan teori dalam skala makro ataupun mikro, aplikasi, budaya, kepemimpinan ataupun politikal will serta akhlak kiranya dapat menjadi bahan diskusi kita kali ini.

Kalau ummat sadar akan pentingnya arti hidup ini dan sadar bahwa salah satu jalan untuk mendapatkan Ridho Allah itu adalah dengan menjalankan kehidupan ekonomi yang islami maka rasanya tidak sulit kita mendayagunakan sumber daya dunia Islam yang besar ini. 



KESIMPULAN

1)      Sistem perekonomian islam sebagai satu sistem perekonomian alternatif sangat mungkin untuk di munculkan, asalkan ada keinginan dan kesadaran  yang kuat pada diri masing –masing ummat islam sebagai pelaku ekonomi, bahwa Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kalau kaum itu sendiri tidak mau merubah dirinya.
2)      Diperlukan suatu pemikiran yang berkelanjutan dan berkesinambungan dan dibutuhkan metodologi pengembangan ilmu dan sistem ekonomi Islam, menyusunnya dari sumber utama al-Qur’an, as-sunnah dan khazanah Islam lainnya, tanpa mengabaikan ilmu ekonomi yang sudah ada yang dapat digunakan sebaik-baiknya untuk penyempurnaan.
3)      Berbeda dengan sistem ekonomi ciptaan akal fikiran manusia yang sangat berorientasi mencari sebesar-besarnya keuntungan dengan sekecil-kecilnya biaya produksi,  Ekonomi Islam atau ekonomi Allah lebih mementingkan aspek Ibadah, perjuangan, pembangunan insaniah dan tegaknya hukum-hukum Allah. Karenanya kegiatan ekonomi akan terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu :

(a)    Ekonomi Fardhu Kifayah, ekonomi yang dibangun dengan tidak berorientasi pada keuntungan material, melainkan untuk melahirkan kehidupan Islam dibidang ekonomi.
(b)   Ekonomi  Komersil, ekonomi yang dibangun dengan orientasi keuntungan, tetapi tetap dengan memenuhi adab-adab Islam.
(c)    Ekonomi Strategi, ekonomi yang dibangun dengan tujuan-tujuan mulia, misalnya untuk menaikan moral ummat, menjadi alat dakwah, meyakinkan orang bahwa islam adalah penyelamat, menolak anggapan negatif, membuat gentar musuh-musuh islam, mesti tidak terlalu menguntungkan mesti harus dibangun. Misalnya pembangunan TV yang islami, supermarket canggih dll.



Waullahualam bissawab.



Bahan Bacaan:

§  Umer Chapra, “Islam dan tantangan ekonomi”  Gema insani 2000.
§  Muhammad, “ Ekonomi Mikro dalam perspektif Islam”, BPFE Yogjakarta, 2004
§  Abdurahman R. Efendi Dkk, “Membangun Ekonomi Islam ala Syeeikh Ashaari Muhammad At Tamimi “, Giliran Timur 2004
§  Adiwarman Karim, “ Ekonomi Mikro Islami” IIIT Indonesia, 2002.
§  Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer”, Gema Insani, 2001
§  Eko Suprayitno,”Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional”Graha Ilmu, 2005.


Tranparan.

RANCANG  BANGUN  EKONOMI  ISLAM.


 

PRILAKU DLM BISNIS
 &  EKONOMI                                     AKHLAQ
                                           
                                            IHSAN (PROFESIONALISME)
                                                       ITQAN  ( TEKUN )       

MULTIPLE

OWNERSHIP


QS 9 ; 60
 

FREEDOM


OF   ACT


QS  2;175,188
 

SOCIAL


JUSTICE

QS 4 : 160
& 161

QS 15: 19
QS 20 : 6
QS 25 : 2

 
 






PRINSIP
PRINSIP
SISTEM
EKONOMI
ISLAM




 


TEORI
EKO-IS






sumber  : Adiwarman Karim.” Ekonomi Mikro Islami” IIITI


PERBANDINGAN SISTEM EKONOMI SOSIALIS, ISLAM DAN KAPITALIS.


 




















PHILOSOPHIC  FOUNDATION :

INDIVIDUALISM  BASE  ON THE  LAISSEZFAIRE PHILOSOPHY
 
PHILOSOPHIC  FOUNDATION :

INDIVIDUALISM  IN THE ROLE  OF VICEGERENT  OF THE GOD ON EARTH WHITH  AN OBJECTIVE  TO ACHIEVE “ FALAH”  IN  THE  WORLD  AND IN THE HERE AFTER,  ACCOUNTABLE  FOR  PERFORMANCE
 
PHILOSOPHIC
FOUNDATION :

DIALETICAL MATERIALISM
 
   


















Sumber : Muhammad,”Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam”,BPFE UGM,2004,p38

BAB  II

ZAKAT.

Dr  Yusuf Qardhawi (Fiqhuz Zakat, 1991) menyebutkan Zakat berasal dari kata dasar  Zaka yang berarti berkah , tambah dan baik. Menurut lisan al arab kata zaka mengandung arti, suci, tumbuh, berkah, terpuji. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah sejumlah harta tertentu yang harus diserahkan kepada orang-orang yang berhak menurut ketentuan syari’at Allah Swt.

            Sedangkan menurut istilah Agama Islam Zakat adalah  penyucian diri dan harta dengan simbol mengeluarkan sesuatu yang telah ditentukan jenis, kadar dan waktunya oleh syara’ dan diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat adalah salah satu rukun Islam, yang termasuk fardlu ‘Ain (wajib) atas tiap-tiap orang yang telah cukup syarat-syaratnya.


            Zakat adalah salah satu bentuk ibadah Individu setiap Muslim yang telah memenuhi syarat berdasarkan syari’at yang berlaku. Pelaksanaannya menggunakan sistem Self Assesment, yaitu Muzakki menghitung sendiri besarnya (UU Zakat No.38 tahun 1999, pasal 14).  Jika tidak bisa, maka yang bersangkutan dapat minta bantuan Badan Amil Zakat ( Official Assesment).

            Al – Qur’an menyebutkan kata Sholat dibarengi dengan kata Zakat sebanyak 82 kali (Hamid Usman, 500 tanya jawab wanita muslimah, 2003) antara lain Allah berfirman: QS Annisa’ (4): 77







“ Dirikanlah sholat dan bayarkanlah Zakat hartamu









“Ambilah dari harta mereka sedekah (Zakat) untuk membersihkan dan menyucikan mereka.” QS At-Taubah (9): 103
            Zakat diwajibkan Islam mula-mula di Madinah pada tahun ke dua Hijriah dan diterangkan batas-batas serta hukumnya à adalah suatu sistem yang unik dalam sejarah manusia yang belum perna ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturan-peraturan manusia sebelumnya. Zakat dapat dikatakan sebagai sistem Keuangan, Ekonomi, sosial, Politik, Moral dan Agama sekaligus.

            Dikatakan Sistem Ekonomi dan Keuangan, karena ia merupakan pajak yang ditentukan, kadang-kadang sebagai pajak kepala ( Zakat Fitrah), Kadang-kadang sebagai pajak kekayaan ( Zakat Maal). Dia merupakan sumber keuangan Baitul Maal dalam Islam secara terus menerus.

            Dikatakan Sistem Sosial, karena ia berfungsi menyelamatkan masyarakat dari kelemahan baik karena bawaan maupun karena keadaan, menanggulangi bencana, memberi santunan, memperkecil perbedaan sikaya dan simiskin sehingga tidak ada rasa hasud dan dengki.

            Dikatakan Sistem Politik, karena asalnya Negaralah yang mengelola pungutan dan mnyalurkannya kepada sasaran dengan memperhatikan azaz keadilan, dapat memenuhi kebutuhan (prioritas) melalui sarana para Amil Zakat.

            Zakat adalah Sistem Moral, karena ia bertujuan membersihkan jiwa orang-orang berpunya dari kekikiran dan rasa egois. Jiwa dibersihkan dengan pengorbanan dan cinta kebaikan dengan ikut merasakan penderitaan orang lain melalui amal nyata.

            Zakat adalah Sistem Keagamaan, karena menunaikannya adalah salah satu tonggak iman, salah satu rukun islam dan termasuk ibadah tertinggi yang dapat mendekatkan diri pada Allah Swt. Agamalah yang menjelaskan hukum, kadar, jenis dan sasaran-sasarannya.

FUNGSI DAN TUJUAN ZAKAT:

            Bagi  SIPEMBERI (MUZAKKI)  :
1.      Zakat  mensucikan Jiwa dari sifat kikir. QS 9:103.
2.      Zakat mendidik agar suka berinfak dan memberi. (2:1-3 ; 3:17 &134 ;  42: 36-38)
3.      Zakat menjadikan akhlaq muzakki berakhlaq Allah Swt (Maha pengasih, maha pemberi dan Maha penyayang).
4.      Zakat merupakan manefestasi Syukur atas nikamt Allah.
5.      Zakat mengobati hati dari penyakit Cinta Dunia.(Hubbun Dunya Wa Qoratu maut). (21;35 ;64:15 ; 89:15)
6.      Zakat mengembangkan kekayaan bathin. (menghilangkan egoisme dan kelemahan jiwa, menumbuhkan jiwa besar dan rasa optimisme).
7.      Zakat menarik rasa simpati  dan kasih sayang.
8.      Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain. (Tapi tidak membersihkan harta yang didapat dengan jalan haram).
9.      Zakat mengembangkan dan memberkahkan harta.( Allah akan menggantinya dengan berlipat ganda 34:39 ; 2:268 dll) sehingga tak ada rasa khawatir akan berkurang.

Adapun Tujuan dan Dampak bagi SIPENERIMA  (MUSTAHIK) :