Harmonisasai Akuntansi Internasional
PENDAHULUAN
Sampai saat sekarang ini, negara
barat masih gencar mempromosikan perlunya harmonisasi standar akuntansi
internasional. Tujuan utama upaya tersebut adalah untuk meningkatkan daya
banding (comparability) laporan keuangan terutama bagi perusahaan multinasional
yang beroperasi di berbagai belahan dunia. Tidak mengherankan jika pihak barat
membentuk suatu badan yang dinamakan International Accounting Standard
Committee (IASC), yang sekarang berubah namanya menjadi International
Accounting Standard Board (IASB). Badan ini bertugas menghasilkan
standar akuntansi internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS).
Tekanan
internasional terhadap perkembangan akuntansi dalam rangka perbandingan
akuntansi dan informasi akuntansi muncul di berbagai kelompok kepentingan dan
organisasi. Kata harmonisasi sering rancu dengan standarisasi. Harmonisasi
merupakan pendekatan yang lebih fleksibel dibanding standarisasi. Berbagai
kelompok kepentingan yang berpengaruh terhadap pengungkapan dan harmonisasi
akuntansi adalah sebagai berikut : pemerintah, serikat dagang dan buruh,
investor (termasuk analis keuangan), bankir dan kreditor, publik, akuntan dan
auditor.
“Harmonisasi”
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik
tersebut dapat beragam.
Terkadang
orang menggunakan istilah harmonisasi dan standardisasi seolah-olah keduanya
memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum
standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan
bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi.
Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh
karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi
jauh lebih fleksibel dan terbuka; tidak menggunakan pendekatan satu ukuran
untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami
kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir. Harmonisasi
akuntansi mencakup harmonisasi :
1.
Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2.
Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait
dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek; dan
3.
Standar audit.
SEKILAS MENGENAI ORGANISASI
INTERNASIONAL UTAMA YANG MENDORONG HARMONISASI AKUNTANSI
Enam organisasi telah menjadi pemain
utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan
harmonisasi akuntansi internasional:
1.
Badan Standar Akuntansi
International (IASB)
2.
Komisi Uni Eropa (EU)
3.
Organisasi Internasional Komisi
Pasar Modal (IOSCO)
4.
Federasi Internasional Akuntan
(IFAC)
5.
Kelompok Kerja Ahli
Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi
dan Pelaporan (International Standars of
Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan
Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6.
Kelompok Kerja dalam Standar
Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
BADAN STANDAR AKUNTANSI
INTERNASIONAL
Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badan pembuat standar sektor
swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi
profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001
(Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yang
dibawahnya IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi, IASC
mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar
untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1.
Untuk mengembangkan dalam
kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi,
dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas
tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan
keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan
pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2.
Untuk mendorong penggunaan dan
penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3.
Untuk membawa konvergensi
standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar
Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
Standar Inti IASC dan Persetujuan
IOSCO
IASB (dan dahulu IASC) telah
berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi yang akan diterima oleh badan
pengatur surat berharga diseluruh dunia. Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya
dengan rencana kerja sebagai berikut:
Dewan
(IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui oleh Komite
Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiri dari
satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesaian standar yang komprehensif
ini yang dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkan persetujuan
dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam mengumpulkan modal dan keperluan
pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global. IOSCO telah menyetujui
IAS 7, Laporan Arus Kas, dan telah memberikan indikasi kepada IASC bahwa 14
dari Standar Akuntansi Internasional yang ada sekarang tidak memerlukan
perbaikan tambahan, asalkan standar ini lainnya berhasil diselesaikan.
Struktur IASB yang Baru
Dewan IASB membentuk suatu Kelompok
Kerja Strategi (Strategy Working Party – SWP) yang mempertimbangkan bagaimana
seharusnya strategi dan struktur IASC setelah menyelesaikan program kerja
standar ini. Yang mendukung usulan struktur baru yang intinya adalah:
1.
IASC akan didirikan sebagai sebuah
organisasi independen
2.
Organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwalian dan
Dewan, serta Komite Interpretasi Tetap (sekarang disebut sebagai Komite
Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional) dan Dewan Penasihat Standar; dan
3.
Perwalian akan menunjuk anggota dewan, melakukan pengawasan dan
mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggung jawab
tunggal untuk penentuan standar akuntansi.
IASB yang direstrukturisasi tersebut
bertemu untuk pertama kalinya pada bulan April 2001. IASB, setelah
direorganisasi, akan mencakup badan berikut.
1.
Badan Wali. IASB memiliki 19 wali: enam
dari Amerika Utara, enam dari Eropa, empat dari wilayah Asia/Pasifik, dan tiga
dari wilayah lain (tergantung dari penentuan keseimbangan geografis secara
keseluruhan).
2.
Dewan IASB. Dewan menetapkan dan
memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha. Tanggung jawabnya
meliputi “memenuhi tanggung jawab untuk seluruh permasalahan teknis IASB
termasuk penyusunan dan penerbitan Standar Akuntansi Internasional, Standar
Pelaporan Keuangan Internasional, dan Draf Standar… serta persetujuan akhir
atas interpretasi yang dikeluarkan oleh Komite Interpretasi Pelaporan
Keuangan”, dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untuk
mengembangkan standar. Tujuannya adalah untuk membina kemitraan dengan
badan-badan nasional ini karena semuanya bekerja sama untuk mencapai
konvergensi standar akuntansi di seluruh dunia.
3.
Dewan Penasihat Standar. Dewan Penasihat
Standar, ditunjuk oleh Perwalian, terdiri dari “tiga puluh atau lebih anggota,
yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yang berbeda, yang
ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui”.
4.
Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC). IFRIC terdiri dari 12 anggota yang diangkat oleh perwalian. IFRIC
menginterpretasikan “penerapan Standar Akuntansi Internasional dan Standar
Pelaporan Keuangan Internasional dalam konteks Kerangka Dasar IASB,”
menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan
memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir.
Pengakuan dan Dukungan bagi IASB
Standar Pelaporan Keuangan
Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai
contoh, standar-standar itu:
1.
Digunakan oleh banyak negara
sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional
2.
Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara
industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya
sendiri
3.
Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang
memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan
keuangan yang disusun menurut IFRS; dan
4.
Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
Respons Komisi Pasar Modal AS
terhadap IFRS
Namun demikian, SEC juga menyatakan
bahwa tiga kondisi harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum SEC dapat menerima
standar IASB. Dengan menyatakan tiga kondisi ini (dalam daftar berikut), SEC
telah menunjukkan flesibilitas besar dalam hal sejauh mana dapat menerima penggunaan
IFRS oleh para emiten asing.
1.
Standar harus mencakup bagian
inti ketentuan akuntansi yang menentukan dasar akuntansi yang komprehensif dan
secara umum dapat diterima.
2.
Standar harus berkualitas
tinggi, menghasilkan daya banding dan transparansi, serta memberikan
pengungkapan penuh.
3.
Standar harus diinterpretasikan
dan diterapkan dengan ketat.
Perbandingan antara IFRS dan Isi
Prinsip Akuntansi Komprehensif Lainnya
Berbagai analisis telah
membandingkan IFRS dengan isi prinsip akuntansi lainnya. Proyek Perbandingan
antara IASC dan GAAP AS merupakan bagian dari rencana FASB untuk aktivitas
internasional, yang mencakup promosi daya banding internasional standar
akuntansi. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dalam
menilai dapat diterimanya IAS untuk pencatatan surat berharga di Amerika
Serikat.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk
mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah
memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk
mencapai pasar tunggal bagi:
·
Perolehan modal dalam tingkat
EU;
·
Membuat kerangka dasar hukum
umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
·
Mencapai satu set standar
akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan
Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang
dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling
luas dan komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif
Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan
keuangan konsolidasi.
Direktif
Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi
profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum
(audit wajib).
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah
Berhasil?
Direktif
Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan
di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap
penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan
penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah
informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh
aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar
Keuangan Eropa
Komisi
mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk
memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk
melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan
tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar
EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang
menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi
perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada
tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang
menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang
tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME
(perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais
sesuai dengan IFRS.
Ringkasan
Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran
Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1.
Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan
Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan
orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya
dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam
standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan
hukum negara asal.
2.
Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan
penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan
penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3.
Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan,
kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4.
Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan,
produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang
mempengaruhi usahanya tersebut.
5.
Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan
analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak
yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa
mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan
untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6.
Direktur dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan
manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman,
kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan
perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat
berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal.
Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7.
Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan
pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar
ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah
persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8.
Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus
dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan
keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu
perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan
pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan
audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan
keuangan.
9.
Penawaran
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga,
rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10.
Informasi Tambahan
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib,
yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN
(IFAC)
IFAC merupakan organisasi tingkat
dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih
dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk
mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga
akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi
kepentingan umum.
Majelis
IFAC, yang bertemu setiap 2,5 tahun memiliki seorang perwakilan dari setiap
organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari
para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun.
Kebanyakan
pekerjaan profesional IFAC dilakukan melalui komite tetap. Pada saat penulisan
buku ini, komite tetap terdiri dari:
1.
Badan Standar Audit dan
Asuransi Internasional
2.
Kesesuaian
3.
Pendidikan
4.
Etika
5.
Akuntan Profesional dalam
Bisnis
6.
Sektor Publik
7.
Auditor Transnasional
Prinsip-Prinsip
Pengungkapan dan Pelaporan Perkembangan yang Material yang Masih Berlaku
1.
Elemen Pokok Kewajiban Pengungkapan yang Berjalan
Entitas yang tercatat sahamnya harus memiliki kewajiban pengungkapan
yang berjalan yang mewajibkan pengungkapan seluruh informasi yang akan menjadi
material dalam keputusan investasi seorang investor.
2.
Ketepatan Waktu
Entitas yang tercatat sahamnya seharusnya mengungkapkan seluruh
informasi yang berjalan tepat pada waktunya, yang mengharuskan pengungkapan
atas:
a.
Dasar langsung pengungkapan
perkembangan yang material, dimana syarat-syarat tersebut diartikan sebagai
“secepat mungkin” atau “ditentukan maksimum pada tanggal tertentu”; dan
b.
Dasar periodik, yang ditetapkan
oleh hukum atau aturan pencatatan, seperti laporan kuartal atau tahunan.
Informasi tersebut juga harus mencakup analisis dan diskusi manajemen
(MD&A), bila diwajibkan, yang dapat diungkapkan dalam laporan yang terpisah
atau dimasukkan dalam laporan periodik. Kewajiban pengungkapan dapat saja
mengharuskan pengungkapan informasi yang relevan sesegera mungkin meskipun
sebenarnya masuk ke dalam pelaporan periodik.
3.
Pengungkapan Simultan dan Indentik
Jika suatu entitas tercatat sahamnya pada lebih dari satu wilayah
yurisdiksi, informasi yang diterbitkan berdasarkan kewajiban pengungkapan
berjalan dari satu yurisdiksi di mana entitas tercatat harus diterbitkan secara
sama dan simultan di wilayah yurisdiksi lainnya dimana entitas tercatat.
Kewajiban ini tidak bergantung pada di wilayah mana entitas itu utamanya
tercatat.
4.
Penyebarluasan Informasi
Berdasarkan kewajiban pengungkapan yang berjalan, entitas yang
tercatat sahamnya harus memastikan bahwa informasi penuh tersedia tepat pada
waktunya terhadap pasar dengan menggunakan metode penyebarluasan yang efisien,
efektif dan tepat waktu.
5.
Kriteria Pengungkapan
Informasi pengungkapan berjalan harus disajikan secara wajar, tidak
menyesatkan atau bersifat menipu dan tidak terdapat penghilangan informasi yang
material.
6.
Perlakuan Pengungkapan yang Setara
Informasi yang hendak diungkapkan sesuai dengan kewajiban
pengungkapan berjalan tidak boleh diungkapkan kepada investor tertentu atau
pihak-pihak berkepentingan lainnya sebelum diungkapkan kepada publik. Beberapa
pengecualian kecil dapat dilakukan dalam kasus ini sehingga memungkinkan
komunikasi dengan pihak penasihat atau badan pemeringkat atau dalam kondisi
normal bisnis, komunikasi dengan pihak-pihak yang menjadi lawan negosiasi
entitas tercatat atau yang dimaksudkan untuk bernegosiasi, suatu perwakilan
atau transaksi komersial, keuangan atau investasi karyawan atau serikat buruh
yang bertindak atas nama sendiri. Dalam sebuah kasus tersebut, pihak penerima
informasi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Dewan
IFAC terkadang menunjuk gugus tugas khusus untuk membahas masalah-masalah
penting. Pada akhir tahun 2002 terdapat dua gugus tugas:
·
Membangun kembali kepercayaan
publik dalam pelaporan keuangan (kredibilitas)
·
Praktik kecil dan menengah
Badan
Standar Audit dan Assurance Internasional (International
Auditing and Assurance Standards Board) dalam IFAC mengeluarkan Standar
Audit Internasional (International
Standards on Auditing – ISA) yang terdiri dari kelompok-kelompok berikut:
·
Bagian pendahuluan
·
Tanggung jawab
·
Perencanaan
·
Kendali internal
·
Bukti audit
·
Penggunaan hasil kerja pihak
lain
·
Kesimpulan dan pelaporan audit
·
Bidang-bidang khusus
·
Jasa-jasa terkait
KELOMPOK KERJA ANTAR PEMERINTAH PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA UNTUK PAKAR DALAM STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI DAN PELAPORAN
(ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan
merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi
dan audit pada tingkat perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui
pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh
IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan
sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi
untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah. ISAR juga telah melakukan proyek
bantuan teknis di sejumlah wilayah, seperti reformasi dan pelatihan kembali
akuntansi di Federasi Rusia, Azerbaijan dan Uzbekistan, serta merancang dan
mengembangkan program pembelajaran jarak jauh dalam bidang akuntansi untuk
negara-negara Afrika yang berbahasa Prancis.
ORGANISASI UNTUK KERJASAMA EKONOMI
DAN PEMBANGUNAN (OECD)
OECD merupakan organisasi
internasional negara-negara industri maju yang berorientasi ekonomi pasar.
Kegiatannya dijalankan melalui badan pelaksana, Dewan OECD, dan sebuah jaringan
yang terdiri dari 200 komite dan kelompok kerja. Publikasinya yang bernama Financial Market Trends, yang
diterbitkan 2 kali dalam setahun, membahas tren dan prospek dalam pasar
keuangan internasional dan domestik utama yang ada dalam wilayah anggota OECD.
BEBERAPA PERISTIWA PENTING DALAM
SEJARAH PENENTUAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL
1959 – Jacob Kraayenhof, mitra pendiri
sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong agar usaha
pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.
1961 – Groupe d’Etudes, yang terdiri
dari akuntan profesional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan
nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut
akuntansi.
1966 – Kelompok Studi Internasional
Akuntan didirikan oleh institut profesional di Kanada, Inggris, dan Amerika
Serikat.
1973 – Komite Standar Akuntansi
Internasional (International Accounting
Standard Committee – IASC) didirikan.
1976 – Organisasi untuk Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (Organization for
Economic Coorporation and Development – OECD) mengeluarkan Deklarasi
Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk
“Pengungkapan Informasi”.
1977 – Federasi Internasional Akuntan (International Federation of Accounting –
IFAC) didirikan.
1977 – Kelompok Para Ahli yang ditunjuk
oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan
yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan
Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
1978 – Komisi Masyarakat Eropa
mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi
akuntansi Eropa.
1981 – IASC mendirikan kelompok
konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas
masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
1984 – Bursa Efek London menyatakan
bahwa pihaknya berharap agar perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya
tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar
akuntansi internasional.
1987 – Organisasi Internasional Komisi
Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong
penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
1989 – IASC mengeluarkan Draf Eksposur
32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan oleh IASC.
1995 – Dewan IASC dan Komisi Teknis
IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil
mengeluarkan IAS yang membentuk stau kelompok inti standar yang komprehensif.
Keberhasilan dalam penyelesaian standar-standar ini memungkinkan Komisi Teknis
IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas
batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
1995 – Komisi Eropa mengadopsi sebuah
pendekatan baru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan
IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar
modal internasional.
1996 – Komisi Pasar Modal AS (SEC)
mengumumkan bahwa pihaknya “… mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan,
secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan
keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas”.
1998 – IOSCO menerbitkan laporan
“Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan
Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
1999 – Forum Internasional untuk
Pengembangan Akuntansi (International
Forum on Accountancy Development – IFAD) bertemu untuk pertama kalinya pada
bulan Juni.
2000 – IOSCO menerima, secara
keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban
atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
2001 – Komisi Eropa mengusulkan sebuah
aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada
suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan
IAS selambatnya tahun 2005.
2001 – Badan Standar Akuntansi
Internasional (International Accounting
Standars Board – IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung
jawabnya per tanggal 1 April Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan
Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk di dalamnya IAS yang dikeluarkan
oleh IASC.
2002 – Parlemen Eropa menyetujui
proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat
sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005
dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas
ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak
melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian
mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
2002 – IASB dan FASB menandatangani
“Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar
akuntansi internasional dan AS.
2003 – Dewan Eropa menyetujui Direktif
EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan
antara direktif lama dengan IFRS.
2003 – IASB menerbitkan IFRS 1 dan
revisi terhadap 15 IAS.
SURVEI HARMONISASI INTERNASIONAL
Keuntungan Harmonisasi
Internasional
Sebuah tulisan terbaru juga
mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang
disebutkan antara lain:
·
Pasar modal menjadi global dan
modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar
pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di
seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
·
Investor dapat membuat
keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko
keuangan berkurang.
·
Perusahaan-perusahaan dapat
memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
·
Gagasan terbaik yang timbul
dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar
global yang berkualitas tertinggi.
Kritik atas Standar Internasinoal
Internasionalisasi standar akuntansi
juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum pembentukan IASC), beberapa
pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang
terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi,
sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri
di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat
berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Lebih
jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan
“standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan
nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin
dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya
besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali
berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional
tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
Dua pendekatan lain yang diajukan
sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait
dengan isi laporan keuangan lintas batas:
1.
Rekonsiliasi dan
2.
Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal
balik”/resiprositas).
Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan
keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus
menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti
laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana
laporan keuangan dilaporkan. Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).
Pengakuan
bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan
keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.
Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS
untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Evaluasi
Akhirnya, perbedaan nasional dalam
faktor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan,
dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk menjadi semakin
internasional. Banyak perusahaan yang secara sukarela telah menerapkan IFRS.
Perusahaan-perusahaan ini melihat manfaat ekonomi dalam mengadopsi standar
akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional.
Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional
digunakan sebagai hasil dari (a) perjanjian internasional atau politis, (b)
kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara profesional), atau (c)
keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Usaha-usaha
standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan
secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada
orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar
internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi
ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus jadi rujukan
pertama (mempunyai keunggulan). Contohnya, perusahaan-perusahaan multinasional
mungkin menggunakan standar-standar akuntansi internasional dan juga menerima
dan menggunakan standar-standar nasional.
KESIMPULAN
Perbedaannya sekarang bukan lagi
apakah untuk mengharmonisasi atau bahkan bagaimana melakukan harmonisasi. Badan
Standar Akuntansi Internasional merupakan titik pusat uasha-usaha ini. Pada
masa sekarang, merupakan hal yang tidak mungkin untuk membahas permasalahan
aturan pasar modal dan bursa efek tanpa mempertimbangkan harmonisasi
internasional untuk prinsip akuntansi, pengungkapan dan atau audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar